Pasal 13
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Badan ini,
Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan. pNS(21 Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas yang bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.
(3) Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan
jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing- masing. (41 Dalam hal instansi asal masih membuhrhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada saat PNS yang bersangkutan bekerja di instansi penerima.
