PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pasal 4
Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekeda untuk meminta persetujuan.
- Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
- Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
- PPK instansi penerima; dan
- PNS yang bersangkutan.
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. Kantor I Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari keda sejak diterimanya usul mutasi. J Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
- Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
- PPK instansi penerima;
- PPK instansi asal;
- PNS yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
- Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
- PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
- PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
- Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
