JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Badan Kepegawaian Negara, yang selanjutnya disebut
JDIH BKN adalah wadah pendayagunaan bersama atas
dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah, dan tepat di Badan Kepegawaian Negara.
- Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa
peraturan perundang-undangan atau produk hukum
selain peraturan perundang-undangan antara lain
namun tidak terbatas pada putusan pengadilan,
yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum,
buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum,
naskah akademis, dan rancangan peraturan
perundang-undangan.
- Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah
kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian, dan pendayagunaan informasi
Dokumen Hukum.
- Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan
pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada
Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional.
- Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah
kementerian negara, sekretariat lembaga negara,
lembaga pemerintahan non kementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat
provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya
menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan
Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada
perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta,
serta lembaga lain yang bergerak di bidang
pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang
ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) JDIH BKN merupakan Anggota JDIHN.
(2) JDIH BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, JDIH BKN menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;
- pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum
bidang manajemen kepegawaian;
- pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian
Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian
dengan cara antara lain:
mengunggah (upload) ke dalam daring JDIH BKN;
menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD),
Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan
- mencetak dalam bentuk buku.
- pendayagunaan Dokumen Hukum bidang manajemen
kepegawaian dengan cara antara lain menyirkulasikan
dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun
eksternal Badan Kepegawaian Negara;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
pengelola JDIH BKN;
- pembangunan sistem informasi hukum berbasis
teknologi informasi dan komunikasi yang dapat
diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama
Anggota JDIHN;
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di
Badan Kepegawaian Negara;
- pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BKN
setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
Pasal 4
JDIH BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 5
(1) JDIH BKN dikelola oleh Tim Pengelola JDIH BKN.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penanggung jawab;
Ketua;
Sekretaris; dan
Anggota.
(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur antara lain:
- Direktorat Peraturan Perundang-undangan,
Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian:
- Direktorat Pengembangan Sistem Informasi
Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian;
Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama;
Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian; dan
Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Biaya pelaksanaan JDIH BKN dibebankan kepada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
