PERATURAN_BKN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN JDIH BKN
(1) JDIH BKN dikelola oleh Tim Pengelola JDIH BKN.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penanggung jawab;
Ketua;
Sekretaris; dan
Anggota.
(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur antara lain:
- Direktorat Peraturan Perundang-undangan,
Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian:
- Direktorat Pengembangan Sistem Informasi
Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian;
Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama;
Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian; dan
Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
