Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, JDIH BKN menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;
- pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum
bidang manajemen kepegawaian;
- pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian
Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian
dengan cara antara lain:
mengunggah (upload) ke dalam daring JDIH BKN;
menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD),
Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan
- mencetak dalam bentuk buku.
- pendayagunaan Dokumen Hukum bidang manajemen
kepegawaian dengan cara antara lain menyirkulasikan
dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun
eksternal Badan Kepegawaian Negara;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
pengelola JDIH BKN;
- pembangunan sistem informasi hukum berbasis
teknologi informasi dan komunikasi yang dapat
diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama
Anggota JDIHN;
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di
Badan Kepegawaian Negara;
- pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BKN
setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
