PERATURAN_BKN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) JDIH BKN merupakan Anggota JDIHN.
(2) JDIH BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara.
