PERATURAN_BKN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN JDIH BKN
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
