TUNJANGAN HAKIM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Agama.
(2) Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
(3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab
pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan
jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:
- Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan
Presiden ini.
- Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
- Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Presiden ini berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan dalam rangka
mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim serta terciptanya penegakan hukum,
maka perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3344);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
PRESIDEN
