KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan
jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:
- Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan
Presiden ini.
- Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
- Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
