KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
