KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 4
Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan
Presiden.
Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan
Presiden.