KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini seluruh wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
Pasal 2
Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh Presiden, yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
- Menteri Negara Otonomi Daerah;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Kepala Staf Angkatan Darat;
- Kepala Staf Angkatan Laut;
- Kepala Staf Angkatan Udara.
PRESIDEN
Pasal 3
Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh:
- Panglima Daerah Militer Patimura;
- Kepala Kepolisian Daerah Maluku;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasal 4
Terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.000 WIT tanggal 27 Juni 2000 dan berlaku sampai dicabutnya pernyataan ini setelah keadaan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara normal kembali.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kerusuhan-kerusuhan yang berlarut-larut di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara telah membahayakan terselenggaranya penegakan hukum dan ketertiban yang tidak dapat diatasi secara biasa;
- bahwa dalam upaya terselenggaranya hukum dan ketertiban di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara perlu mengumumkan Pernyataan Keadaan Darurat Sipil sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
