KEPPRES
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini seluruh wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
Dengan Keputusan Presiden ini seluruh wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.