KEPPRES
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN
Pasal 2
Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh Presiden, yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
- Menteri Negara Otonomi Daerah;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Kepala Staf Angkatan Darat;
- Kepala Staf Angkatan Laut;
- Kepala Staf Angkatan Udara.
PRESIDEN
