KEPPRES
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN
Pasal 3
Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh:
- Panglima Daerah Militer Patimura;
- Kepala Kepolisian Daerah Maluku;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
