KEPPRES
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN
Pasal 4
Terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
