KEPPRES
KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.000 WIT tanggal 27 Juni 2000 dan berlaku sampai dicabutnya pernyataan ini setelah keadaan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara normal kembali.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000
ttd.
