PERCEPATAN PEMULIHAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 9
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa saat ini masih terdapat permasalahan yang harus
diselesaikan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, yakni
melakukan rehabilitasi secara menyeluruh di berbagai bidang
pembangunan dan mengharmoniskan kembali hubungan sosial
antar kelompok masyarakat yang bertikai, serta mencegah
munculnya konflik baru di sejumlah kawasan tertentu;
- bahwa konflik sosial yang terjadi secara luas dan berkepanjangan
sangat merugikan terhadap pelaksanaan pembangunan dan hasil-
hasil pembangunan yang telah dicapai serta dapat menjadi ancaman
bagi kebhinekaan berbangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap penerapan status darurat
sipil, maka telah tercipta pemulihan situasi menuju kemantapan
keamanan dan ketertiban sosial di sejumlah kawasan sehingga
perlu dilakukan suatu rekonstruksi keamanan di wilayah Propinsi
Maluku dan Propinsi Maluku Utara dengan prioritas di kawasan-
kawasan yang telah aman dan kondusif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan
Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik;
