PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini keadaan darurat sipil di seluruh wilayah
Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor
88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan dihapus.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini penyelenggaraan pemerintahan
di Provinsi Maluku Utara berlaku tertib sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku
dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi di Provinsi Maluku
Utara.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 18 Mei 2003.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
penyelenggaraan pemerintahan serta aktivitas kehidupan sosial ekonomi
masyarakat di Provinsi Maluku Utara telah berjalan normal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu dilakukan
penghapusan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang
Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun
2002;
- bahwa penghapusan keadaaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara,
perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil
di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 100) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002;
