KEPPRES
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku
dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi di Provinsi Maluku
Utara.
