KEPPRES
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 18 Mei 2003.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2003
INDONESIA,
ttd
