KEPPRES
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini keadaan darurat sipil di seluruh wilayah
Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor
88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan dihapus.
