PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
Para Pihak akan mendorong dan memberikan kemudahan bagi kerjasama dan hubungan langsung antar lembaga-lembaga dan pertukaran informasi di bidang-bidang kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, pemuda, olah raga dan media massa kedua negara serta meningkatkan pertukaran artis, pelajar, dosen, ilmuwan, pemuda, atlet, wartawan dan ahli.
Pasal 2
Kebudayaan
Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan pertukaran misi di bidang seni rupa dan seni pertunjukan.
Meningkatkan…
PRESIDEN
Meningkatkan pengetahuan tentang bahasa dan/atau kebudayaan Pihak lainnya. Para Pihak akan saling mengundang untuk mengikuti kursus-kursus singkat bahasa, sastra dan budaya yang diselenggarakan di kedua negara.
Berpartisipasi dalam acara-acara musik dan budaya lainnya yang diselenggarakan di kedua negara dan meningkatkan pertukaran musisi dan artis-artis lainnya.
Meningkatkan kerjasama di bidang-bidang arkeologi, museologi, pelestarian dan pemugaran bangunan-bangunan kuno serta bersejarah dan pertukaran publikasi di masing-masing bidang dimaksud.
Meningkatkan kerjasama antara Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional kedua negara dan pertukaran publikasi antara perpustakaan-perpustakaan dan arsip-arsip di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama.
Saling mengundang untuk menghadiri kongres, kolokium, simposium, seminar- seminar internasional dan pertemuan-pertemuan serupa lainnya.
Pasal 3
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan pertukaran materi pendidikan tentang kebudayaan, sejarah dan geografi serta pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk dapat saling memberikan informasi yang benar dan tepat tentang masing-masing negara.
Mengadakan pertukaran pelajar, dosen dan ahli.
Meningkatkan kerjasama dalam bidang penelitian ilmiah dan program beasiswa untuk sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2).
Pasal 4
Pemuda dan Olah Raga
Para Pihak akan mendorong kerjasama antara organisasi-organisasi pemuda dan olah raga kedua negara dalam rangka meningkatkan pertukaran delegasi, tim dan pelatih.
Pasal 5
Media massa
Para Pihak akan mendorong peningkatan kerjasama dan pertukaran program-program antara Kantor-kantor Berita dan lembaga-lembaga penyiaran kedua negara.
Pasal 6…
PRESIDEN
Pasal 6
Bentuk-bentuk Pelaksanaan
Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Persetujuan ini dilaksanakan melalui pengembangan pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek khusus antara lembaga- lembaga atau organisasi-organisasi yang terkait dari setiap Pihak. Pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek tersebut harus mencantumkan, antara lain tujuan- tujuan, pengaturan pembiayaan dan keterangan terperinci lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tertentu.
Pasal 7
Hak Cipta
Setiap hasil kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang diatur berdasarkan Persetujuan ini akan berada di bawah hukum dan ketentuan tentang perlindungan hak cipta dan hak-hak sederajat lainnya di dalam wilayah masing-masing Para Pihak sepanjang ketentuan tersebut belum diatur dalam persetujuan umum dari hukum internasional.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang muncul dari pelaksanaan ketentuan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi dan/atau perundingan antara Para Pihak.
Pasal 9
Amandemen
Persetujuan ini dapat diperbaiki atau diubah, apabila dipandang perlu, dengan persetujuan bersama secara tertulis antara para Pihak. Setiap modifikasi atau perubahan yang telah disetujui oleh para Pihak, akan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan oleh para Pihak.
Pasal 10
Mulai Berlaku, Masa Berlaku dan Pengakhiran
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir dengan mana para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan hukum dalam negeri masing-masing Pihak bagi pemberlakukan Persetujuan ini telah terpenuhi.
Persetujuan…
PRESIDEN
Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, kecuali salah satu Pihak memberitahukan, secara tertulis, melalui saluran diplomatik, tentang keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6(enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan masa berlakunya setiap pengaturan, program atau proyek berdasarkan Persetujuan ini sampai dengan berakhirnya pengaturan, program atau proyek tersebut, kecuali para Pihak saling menyetujui sebaliknya.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Tallinn tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua dalam bahasa Indonesia, Estonia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Persetujuan ini, naskah bahasa lnggris yang akan berlaku.
Ahmad Fauzie Gani Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Signe Kivi Menteri Kebudayaan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Tallinn, Estonia, pada tanggal 15 April 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Estonia tentang Kerjasama Kebudayaan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Estonia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
