KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
Para Pihak akan mendorong dan memberikan kemudahan bagi kerjasama dan hubungan langsung antar lembaga-lembaga dan pertukaran informasi di bidang-bidang kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, pemuda, olah raga dan media massa kedua negara serta meningkatkan pertukaran artis, pelajar, dosen, ilmuwan, pemuda, atlet, wartawan dan ahli.
