Pasal 2
Kebudayaan
Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan pertukaran misi di bidang seni rupa dan seni pertunjukan.
Meningkatkan…
PRESIDEN
Meningkatkan pengetahuan tentang bahasa dan/atau kebudayaan Pihak lainnya. Para Pihak akan saling mengundang untuk mengikuti kursus-kursus singkat bahasa, sastra dan budaya yang diselenggarakan di kedua negara.
Berpartisipasi dalam acara-acara musik dan budaya lainnya yang diselenggarakan di kedua negara dan meningkatkan pertukaran musisi dan artis-artis lainnya.
Meningkatkan kerjasama di bidang-bidang arkeologi, museologi, pelestarian dan pemugaran bangunan-bangunan kuno serta bersejarah dan pertukaran publikasi di masing-masing bidang dimaksud.
Meningkatkan kerjasama antara Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional kedua negara dan pertukaran publikasi antara perpustakaan-perpustakaan dan arsip-arsip di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama.
Saling mengundang untuk menghadiri kongres, kolokium, simposium, seminar- seminar internasional dan pertemuan-pertemuan serupa lainnya.
