KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 3
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan pertukaran materi pendidikan tentang kebudayaan, sejarah dan geografi serta pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk dapat saling memberikan informasi yang benar dan tepat tentang masing-masing negara.
Mengadakan pertukaran pelajar, dosen dan ahli.
Meningkatkan kerjasama dalam bidang penelitian ilmiah dan program beasiswa untuk sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2).
