KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 6
Bentuk-bentuk Pelaksanaan
Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Persetujuan ini dilaksanakan melalui pengembangan pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek khusus antara lembaga- lembaga atau organisasi-organisasi yang terkait dari setiap Pihak. Pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek tersebut harus mencantumkan, antara lain tujuan- tujuan, pengaturan pembiayaan dan keterangan terperinci lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tertentu.
