KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 7
Hak Cipta
Setiap hasil kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang diatur berdasarkan Persetujuan ini akan berada di bawah hukum dan ketentuan tentang perlindungan hak cipta dan hak-hak sederajat lainnya di dalam wilayah masing-masing Para Pihak sepanjang ketentuan tersebut belum diatur dalam persetujuan umum dari hukum internasional.
