KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 9
Amandemen
Persetujuan ini dapat diperbaiki atau diubah, apabila dipandang perlu, dengan persetujuan bersama secara tertulis antara para Pihak. Setiap modifikasi atau perubahan yang telah disetujui oleh para Pihak, akan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan oleh para Pihak.
