DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 1
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, selanjutnya disebut
Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat yang bertugas
membuat perumusan kebijakan dan strategi untuk mempercepat
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia beserta penentuan tahapan
dan prioritas pelaksanaannya.
Pasal 2
Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi
menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai
kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan
strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.
Pasal 3
Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
meliputi Propinsi :
Kalimantan Barat;
Kalimantan Tengah;
Kalimantan Selatan;
Kalimantan Timur;
Nusa Tenggara Barat;
Nusa Tenggara Timur;
Sulawesi Utara;
Sulawesi Tengah;
Sulawesi Selatan;
Sulawesi Tenggara …
PRESIDEN
Sulawesi Tenggara;
Gorontalo;
Maluku Utara;
Maluku; dan
Propinsi di Irian Jaya.
Pasal 4
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah;
- Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri …
PRESIDEN
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
Menteri Perhubungan;
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
- Menteri Perindustrian dan
Perdagangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara;
- Menteri Negara Urusan Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Sekretaris …
PRESIDEN
Sekretaris Jenderal : Deputi Bidang Regional dan Sumber
Daya Alam, Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Muda Urusan
Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua
Harian Dewan, dibantu dengan Wakil Ketua Harian Dewan.
(2) Ketua Harian Dewan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Dewan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Harian Dewan
mendapatkan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan dari Tim
Penasehat yang beranggotakan tokoh masyarakat, dan
unsur-unsur profesional berpengalaman terhadap pelaksanaan
pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
(4) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Tim
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
melalui Keputusan Ketua Harian Dewan.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Sekretaris Jenderal Dewan bertugas memberikan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Harian Dewan agar berdaya
guna dan berhasil guna dalam merumuskan kebijakan dan
strategi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan
dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dalam Kelompok Kerja menurut
bidang yang dibutuhkan, Forum Kerjasama Pengembangan
Daerah, dan Tim Ad Hoc, serta dilayani oleh sebuah Sekretariat
Dewan.
(3) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian
Kelompok Kerja, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris
Jenderal Dewan.
(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan melalui
Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal
Dewan.
Pasal 7
Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka
perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur
Indonesia, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial politik,
tokoh masyarakat, dan para pakar di bidangnya untuk didengar
pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Himpunan dan kajian perumusan kebijakan dan strategi serta tahapan
dan prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia
dibahas dan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan.
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dan
kesekretariatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan
Timur Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini
Pasal 11 …
PRESIDEN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mempercepat pembangunan Kawasan Timur
Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal dengan
berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai
dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut
diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat dalam bentuk
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan wadah koordinasi tersebut dipandang perlu
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
