KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pelaksanaan Tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua
Harian Dewan, dibantu dengan Wakil Ketua Harian Dewan.
(2) Ketua Harian Dewan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Dewan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Harian Dewan
mendapatkan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan dari Tim
Penasehat yang beranggotakan tokoh masyarakat, dan
unsur-unsur profesional berpengalaman terhadap pelaksanaan
pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
(4) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Tim
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
melalui Keputusan Ketua Harian Dewan.
Pasal 6 …
PRESIDEN
