Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah;
- Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri …
PRESIDEN
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
Menteri Perhubungan;
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
- Menteri Perindustrian dan
Perdagangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara;
- Menteri Negara Urusan Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Sekretaris …
PRESIDEN
Sekretaris Jenderal : Deputi Bidang Regional dan Sumber
Daya Alam, Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Muda Urusan
Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia.
