Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Sekretaris Jenderal Dewan bertugas memberikan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Harian Dewan agar berdaya
guna dan berhasil guna dalam merumuskan kebijakan dan
strategi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan
dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dalam Kelompok Kerja menurut
bidang yang dibutuhkan, Forum Kerjasama Pengembangan
Daerah, dan Tim Ad Hoc, serta dilayani oleh sebuah Sekretariat
Dewan.
(3) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian
Kelompok Kerja, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris
Jenderal Dewan.
(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan melalui
Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal
Dewan.
