KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan
Timur Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini
Pasal 11 …
PRESIDEN
