KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dan
kesekretariatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
