KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, selanjutnya disebut
Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat yang bertugas
membuat perumusan kebijakan dan strategi untuk mempercepat
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia beserta penentuan tahapan
dan prioritas pelaksanaannya.
