PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
- Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara,
keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Sekretariat
Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pegawai
Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan.
Pasal 4
Semua Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap
mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sampai ada keputusan
kepegawaian yang bersifat tetap.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran proses pengalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan
Kepegawaian Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran
Departemen Keuangan, secara fungsional melakukan audit
atau inventarisasi di bidangnya masing-masing dalam
proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berkoordinasi
dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
(3) Hasil audit atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diserahkan oleh Kantor Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 6
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan organisasi,
administrasi, dan finansial Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibebankan kepada
anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukm dan Perundang-Undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
