KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT
Pasal 2
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Sekretariat
Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
