KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
- Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara,
keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
Pasal 2 …
PRESIDEN
