KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pegawai
Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan.
