PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2004
TENTANG
PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP KEDUA TAHUN 2004
SEBAGAI HARI YANG DILIBURIKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menirnbang : a. bahwa. Komisi Pemilihan umum dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 sebagaimana. telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 telah menetapkan hari Senin, tanggal 20 September 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004;
B. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 23
Tahun 2 0 0 3 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanaa dimaksud pada huruf a. dan
huruf b di atas, dipandang perlu. untuk menetapkan hari pemungutan suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004
sebagai hari yang diliburkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara. N o m o r 43 11) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP KEDUA
TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN.
PERTAMA…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : HarI Senin, tanggal 20 September 2004 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum sebagai hari dan tanggal pernungutan suara bagi Pemilihan Umum
Presider dan Wakil Presiden Tahap Kedua., ataupun hari dan tanggal lain yang
ditetapkan oleh Kornisi Pemilihan Umum bagi pernilihan lanjutan dan atau susulan
sebagaimana dimaksud dalaxn Undang-undang Nomor 23 'Tahun 2003, dinyatakan
sebagai hari yang diliburkan.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mu1ai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presidcn ini denga.n penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATT SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 94 .
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara. N o m o r 43 11) ;
