Pasal 5
(1) Untuk kelancaran proses pengalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan
Kepegawaian Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran
Departemen Keuangan, secara fungsional melakukan audit
atau inventarisasi di bidangnya masing-masing dalam
proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berkoordinasi
dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara.
(3) Hasil audit atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diserahkan oleh Kantor Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
