Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK KOORDINASI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI NEGARA-NEGARA NON BLOK
Pasal 1
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah untuk Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi Negara-negara Non Blok, selanutnya disingkat Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim yang bertugas menyelenggarakan sekretariat nasional Dewan Antar Pemerintah, yang selanjutnya disebut Sekretariat Nasional.
Pasal 2
Sekretariat Nasional bertugas untuk membantu Menteri Penerangan dalam kedudukannya selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas :
- Mengembangkan kerjasama antar negara-negara non blok di bidang informasi dan komunikasi atas dasar semangat percaya pada kekuatan diri sendiri secara kolektif;
- Mengkoordinasikan kegiatan negara-negara non blok di bidang informasi dan komunikasi dalam melaksana kan keputusan-keputusan konperensi;
- Memprakarsai kegiatan-kegiatan yang dapat memperlancar pelaksanaan program- program aksi yang telah disepakati oleh konperensi;
- Mendokumentasikan hasil-hasil konperensi, pertemuan, seminar dan lain-lain untuk referensi kegiatan Gerakan Non Blok di bidang informasi dan komunikasi;
- Memonitor dan mengikuti perkembangan kemajuan usaha-usaha yang dijalankan oleh negara-negara non blok di bidang kerjasama media;
- Mengadakan penilaian terhadap keadaan umum dan perkembangan fisilitas-fasilitas informasi dan komunikasi di negara-negara non blok dan mempersiapkan laporan dan rekomendasi kepada Konperensi Menteri Penerangan Negara-negara Non Blok yang akan datang;
- Mengatur/melakukan hubungan kerja yang erat dengan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya UNESCO dan IPDC-nya, untuk memajukan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Non Blok di bidang informasi dan komunikasi;
- Menyelenggarakan penerbitan Newsletter, dan lain-lain kegiatan sebagaimana diputuskan oleh Konperen si Menteri Penerangan Negara-negara Non Blok.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Nasional menyelenggarkan fungsi :
- mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan di bidang informasikan dan komunikasi negara-negara non blok;
- mengamati dan mencatat serta mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan Dewan Antar Pemerintah;
- mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, Negara- negara Anggota Gerakan Non Blok, Perserikatan Bangsa-bangsa dan organisasi profesi yang relevan yang dianggap perlu atas nama dan sesuai petunjuk Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, yang dituangkan dalam bentuk penugasan tertulis.
Pasal 4
Sekretariat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersifat non struktural, dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah.
Pasal 5
Sekretariat Nasional secara fungsional dipimpin oleh Direktur Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan.
Pasal 6
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Nasional, Menteri Penerangan dapat membentuk sub-sub tim sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
(1) Untuk dapat memberikan pertimbangan nasehat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim penasehat; (2) Tim penasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang selanjutnya dimaksud Tim Penasehat, beranggotakan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pers, dan unsur masyarakat; (3) Tim penasehat bersidang menurut kebutuhan paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun; (4) Dalam melaksanakan tugas, Tim Penasehat di koordinasikan oleh pimpinan Sekretariat Nasional.
Pasal 8
Susunan, tata kerja, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan dan anggota Sekretariat Nasional dan Tim Penasehat ditetapkan oleh Menteri Penerangan.
Pasal 9
Sekretariat Nasional dan Tim Penasehat mempunyai masa tugas selama Menteri Penerangan menjabat sebagai Ketua Dewan Antar Pemerintah.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Nasional dan Tim Penasehat dibebankan padda anggaran Departemen Penerangan.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
