KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Nasional menyelenggarkan fungsi :
- mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan di bidang informasikan dan komunikasi negara-negara non blok;
- mengamati dan mencatat serta mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan Dewan Antar Pemerintah;
- mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, Negara- negara Anggota Gerakan Non Blok, Perserikatan Bangsa-bangsa dan organisasi profesi yang relevan yang dianggap perlu atas nama dan sesuai petunjuk Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, yang dituangkan dalam bentuk penugasan tertulis.
