KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 4
Sekretariat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersifat non struktural, dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah.
