KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 2
Sekretariat Nasional bertugas untuk membantu Menteri Penerangan dalam kedudukannya selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas :
- Mengembangkan kerjasama antar negara-negara non blok di bidang informasi dan komunikasi atas dasar semangat percaya pada kekuatan diri sendiri secara kolektif;
- Mengkoordinasikan kegiatan negara-negara non blok di bidang informasi dan komunikasi dalam melaksana kan keputusan-keputusan konperensi;
- Memprakarsai kegiatan-kegiatan yang dapat memperlancar pelaksanaan program- program aksi yang telah disepakati oleh konperensi;
- Mendokumentasikan hasil-hasil konperensi, pertemuan, seminar dan lain-lain untuk referensi kegiatan Gerakan Non Blok di bidang informasi dan komunikasi;
- Memonitor dan mengikuti perkembangan kemajuan usaha-usaha yang dijalankan oleh negara-negara non blok di bidang kerjasama media;
- Mengadakan penilaian terhadap keadaan umum dan perkembangan fisilitas-fasilitas informasi dan komunikasi di negara-negara non blok dan mempersiapkan laporan dan rekomendasi kepada Konperensi Menteri Penerangan Negara-negara Non Blok yang akan datang;
- Mengatur/melakukan hubungan kerja yang erat dengan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya UNESCO dan IPDC-nya, untuk memajukan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Non Blok di bidang informasi dan komunikasi;
- Menyelenggarakan penerbitan Newsletter, dan lain-lain kegiatan sebagaimana diputuskan oleh Konperen si Menteri Penerangan Negara-negara Non Blok.
