KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 1
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah untuk Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi Negara-negara Non Blok, selanutnya disingkat Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim yang bertugas menyelenggarakan sekretariat nasional Dewan Antar Pemerintah, yang selanjutnya disebut Sekretariat Nasional.
