KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 6
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Nasional, Menteri Penerangan dapat membentuk sub-sub tim sesuai dengan kebutuhan.
