KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 7
(1) Untuk dapat memberikan pertimbangan nasehat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim penasehat; (2) Tim penasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang selanjutnya dimaksud Tim Penasehat, beranggotakan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pers, dan unsur masyarakat; (3) Tim penasehat bersidang menurut kebutuhan paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun; (4) Dalam melaksanakan tugas, Tim Penasehat di koordinasikan oleh pimpinan Sekretariat Nasional.
