SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Kelembagaan
REDD+.
Pasal 2
Satgas Kelembagaan REDD+ berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 3
Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan
untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
- Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+;
- Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+;
- Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+;
- Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
- Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Kelembagaan REDD+ berwenang untuk:
- Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
- Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta meinonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
- Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya, terkait REDD+. sesuai peraturan perundang-undanaan;
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
- Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan
tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak
lain yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Susunan keanggotaan Satgas Kelembagaan REDD+ sebagamana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan); Sekretaris : Agus Purnomo merangkap Anggota (Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Mtn) Anggota : 1. Army Ratnawati (Kementerian Keuangan);
- Bayu Krisnamukti (Kementerian Pertanian);
- Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan)
- Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
- Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional);
- Arier Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup);
- Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional);
- Altus Sumartono (Sekretariat Kabinet)
- Heru Prasetyo (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
Pasal 6
(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim
Kerja yang bekerja penuh waktu.
(2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+.
(3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus
Presiden Bidang Perubahan Ikiim.
Pasal 7
Satgas Kelembagaan REDD+ secara berkala atau sewaktu-waktu
melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas
Kelembagaan REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Satgas Kelembagaan REDD+ menyelesaikan tugas sampai dengan
terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 31 Desember 2012.
Pasal 10
Keputusan Presider) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka imptementasi Letter of Intent on "Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation" (Surat Niat) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Nonvegia, dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010, telah dibentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang masa tugasnya telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2011;
- bahwa berhubung pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tersebut belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu membentuk kembali satu wadah koordinasi yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang diperiukan dalam rangka mempersiapkan kelembagaan REDD+;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
